Logo Kabarion

kabarion

Semua Kabar, Dalam Satu Arah

Advertisement
Terupdate
Mengambil berita terbaru...
CPNS & PPPK 2026 MENGHITUNG...

Kabar Terbaru Wacana Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Ditanggung APBN 2026

Kabar Terbaru Wacana Gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu Ditanggung APBN 2026

 

Ilustrasi ASN dan PPPK Indonesia memegang dokumen dengan latar uang rupiah dan palu sidang, menggambarkan keputusan pemerintah terkait gaji PPPK dan P3K paruh waktu dari APBN

BW

Bramantyo Wicaksono

Editor Senior Kebijakan Publik & Aparatur Negara, Kabarion Media Network

Gemini AI Insight ANALISIS KEBIJAKAN

"Sentimen penolakan dari pemerintah daerah terhadap skema pembebanan gaji PPPK pada APBD terus menguat pada kuartal ini. Pemindahan beban secara penuh ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sebagai langkah paling rasional untuk menyelamatkan formasi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu (P3K PW), meski langkah ini mensyaratkan pelebaran rasio defisit fiskal nasional di atas 2,5% pada tahun anggaran mendatang."

JAKARTA, KABARION — Penyelesaian penataan tenaga non-ASN (honorer) di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi birokrasi pemerintahan pada tahun 2026 ini. Meski Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mengamanatkan penuntasan status honorer, realisasi di lapangan terus berbenturan dengan tembok tebal bernama kapasitas fiskal daerah. Salah satu isu paling tajam yang kembali mencuat ke permukaan adalah wacana agar seluruh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema baru PPPK Paruh Waktu (P3K PW), diambil alih dan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wacana ini bukan sekadar isapan jempol atau tuntutan tanpa dasar. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) secara konsisten menyuarakan "jeritan" daerah yang merasa tercekik oleh lonjakan belanja pegawai. Tarik-ulur kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah ini menciptakan ketidakpastian yang mengorbankan nasib jutaan tenaga honorer yang sedang menunggu kejelasan status dan kesejahteraan.

Akar Masalah: Mengapa Daerah Keberatan Menanggung Gaji PPPK?

Untuk memahami mengapa wacana pengalihan gaji ke APBN ini menguat, kita harus membedah akar permasalahan fiskal di daerah. Berdasarkan regulasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki struktur yang harus menyeimbangkan antara belanja pegawai, belanja operasional, dan belanja modal (infrastruktur publik).

Kementerian Keuangan telah menetapkan batas aman (threshold) belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD. Masalahnya, sebelum adanya rekrutmen PPPK besar-besaran, banyak daerah yang belanja pegawainya sudah berada di kisaran 35% hingga 40%. Ketika pemerintah pusat (KemenPAN-RB) membuka formasi PPPK dalam jumlah masif untuk menyelesaikan masalah honorer, beban gaji pokok beserta tunjangan melekatnya dilimpahkan ke APBD masing-masing instansi daerah.

"Pemda berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada desakan moral dan regulasi untuk mengangkat honorer menjadi PPPK. Namun di sisi lain, penambahan ribuan pegawai baru akan membuat APBD kolaps, mematikan proyek infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan rakyat," ujar sumber internal dari asosiasi kepala daerah.

Akibatnya, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang memilih langkah aman dengan tidak mengusulkan formasi PPPK secara maksimal, atau bahkan membatalkan formasi yang sudah disetujui. Inilah yang menyebabkan target penuntasan honorer selalu meleset dari tenggat waktu yang ditetapkan.

Dilema Skema Baru: PPPK Paruh Waktu (P3K PW)

Sebagai jalan tengah untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer yang tidak tertampung dalam kapasitas fiskal daerah, pemerintah memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu (P3K PW). Skema ini dirancang bagi tenaga non-ASN yang telah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun pemdanya tidak memiliki anggaran untuk menggaji mereka secara penuh (Penuh Waktu).

Dalam skema P3K PW, jam kerja disesuaikan dan standar gajinya berada di bawah gaji PPPK Penuh Waktu. Niat awalnya adalah untuk memastikan para honorer ini tidak kehilangan pekerjaan dan tetap mendapatkan perlindungan hukum sebagai bagian dari ASN. Namun, implement

Advertisement

Ruang Diskusi